Menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka dengan ini kami beritahukan sebagai berikut :

1. Tanggal 27-29 Januari 2025 Kegiatan Perkuliah/Praktikum, Pelayanan Diliburkan.

2. Tanggal 30 Januari 2025 Kegiatan Perkuliah/Praktikum, Pelayanan Aktif Kembali

 

Terima kasih atas perhatiannya, selamat berlibur…..