PERATURAN AKADEMIK FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI

  • Sebelum perkuliahan dimulai pada semester Ganjil maupun Genap mahasiswa harus melakukan perwalian dengan dosen Penasehat Akademik (PA).
  • Mahasiswa harus mengisi KRS/KRS Online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan arahan dosen PA.
  • Beban kredit untuk semester I (pertama kalinya) hanya boleh diambil sebanyak 18 sks dan untuk semester berikutnya beban kredit maksimum yang dapat diambil ditentukan oleh indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.

Tabel pengambilan beban kredit

IP SKS Maksimum
3,00 – 4,00 24
2,50 – 2,99 21
2,00 – 2,49 18
1,50 – 1,99 15
<1,50 12
  • Mahasiswa harus mengikuti perkuliahan minimal 75% dari tatap muka yang dibuktikan dengan daftar hadir.
  • Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan, menyerahkan surat ijin kepada dosen  mata kuliah selambat-lambatnya pada hari perkuliahan berikutnya.
  • Hal-hal yang dilarang ketika pelaksanaan perkuliahan berjalan yaitu, Merokok, Menghidupkan Handphone atau hal-hal yang dapat mengganggu perkuliahan
  • Mahasiswa yang akan mengajukan cuti maupun aktif kembali harus membuat permohonan sebelum perkuliahan semester berjalan.
  • Mahasiswa diharapkan berpakaian rapi dan sopan.
  • Kelas perkuliahan pada Fakultas Sains dan Teknologi terdapat 1 (satu) kelas, yaitu Kelas Pagi (A1) dimana perkuliahan dilaksanakan pada pagi dan siang hari mulai pukul 8.00 s/d 16.00 Wib.
  • Pelaksanaan Praktikum/Responsi, Field trip/Studi lapangan diatur dalam peraturan tersendiri.
  • Semester antara dimulai pada akhir semester genap setiap tahunnya dan semester antara paling sedikit 8 minggu dengan beban belajar mahasiswa maksimum 10 sks.
  • Mahasiswa dapat mengajukan seminar proposal apabila yang bersangkutan telah menempuh perkuliahan dan lulus minimum 110 sks dan telah melaksanakan ujian anvulland bagi mahasiswa pindahan/melanjutkan.
  • Mahasiswa yang dapat mengajukan ujian skripsi apabila yang bersangkutan telah menempuh seluruh mata kuliah yang telah diprogram dan telah melaksanakan seminar proposal dan seminar hasil.
  • Interval waktu antara seminar proposal dengan ujian skripsi minimal 2 (dua) bulan sesudah selesai seminar kerangka skripsi.

Tinggalkan Balasan