PERATURAN AKADEMIK FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
- Sebelum perkuliahan dimulai pada semester Ganjil maupun Genap mahasiswa harus melakukan perwalian dengan dosen Penasehat Akademik (PA).
- Mahasiswa harus mengisi KRS/KRS Online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan arahan dosen PA.
- Beban kredit untuk semester I (pertama kalinya) hanya boleh diambil sebanyak 18 sks dan untuk semester berikutnya beban kredit maksimum yang dapat diambil ditentukan oleh indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.
Tabel pengambilan beban kredit
IP | SKS Maksimum |
3,00 – 4,00 | 24 |
2,50 – 2,99 | 21 |
2,00 – 2,49 | 18 |
1,50 – 1,99 | 15 |
<1,50 | 12 |
- Mahasiswa harus mengikuti perkuliahan minimal 75% dari tatap muka yang dibuktikan dengan daftar hadir.
- Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan, menyerahkan surat ijin kepada dosen mata kuliah selambat-lambatnya pada hari perkuliahan berikutnya.
- Hal-hal yang dilarang ketika pelaksanaan perkuliahan berjalan yaitu, Merokok, Menghidupkan Handphone atau hal-hal yang dapat mengganggu perkuliahan
- Mahasiswa yang akan mengajukan cuti maupun aktif kembali harus membuat permohonan sebelum perkuliahan semester berjalan.
- Mahasiswa diharapkan berpakaian rapi dan sopan.
- Kelas perkuliahan pada Fakultas Sains dan Teknologi terdapat 1 (satu) kelas, yaitu Kelas Pagi (A1) dimana perkuliahan dilaksanakan pada pagi dan siang hari mulai pukul 8.00 s/d 16.00 Wib.
- Pelaksanaan Praktikum/Responsi, Field trip/Studi lapangan diatur dalam peraturan tersendiri.
- Semester antara dimulai pada akhir semester genap setiap tahunnya dan semester antara paling sedikit 8 minggu dengan beban belajar mahasiswa maksimum 10 sks.
- Mahasiswa dapat mengajukan seminar proposal apabila yang bersangkutan telah menempuh perkuliahan dan lulus minimum 110 sks dan telah melaksanakan ujian anvulland bagi mahasiswa pindahan/melanjutkan.
- Mahasiswa yang dapat mengajukan ujian skripsi apabila yang bersangkutan telah menempuh seluruh mata kuliah yang telah diprogram dan telah melaksanakan seminar proposal dan seminar hasil.
- Interval waktu antara seminar proposal dengan ujian skripsi minimal 2 (dua) bulan sesudah selesai seminar kerangka skripsi.