Adapun ketentuan pengembalian toga sebagai berikut:
- Toga dikembalikan wisudawan/i Kepada Wakil Dekan Bid. Kemahasiswaan Paling lambat tanggal 06 Januari 2018.
- Pengembalian toga dari fakultas ke Biro Administrasi Umum paling lambat tanggal 06 Januari 2018, apabila lewat dari tanggal yang ditentukan maka wisudawan/i dikenakan denda sebesar Rp.5.000,- /Hari.
- Apabila sampai tanggal 15 Januari 2018 tidak dikembalikan, maka wisudawan/i wajib dikenakan biaya penggantian toga sebesar Rp.250.000,- serta denda sebagaimana tercantum pada point 2 diatas.
- Jika toga belum dikembalikan ke Biro Administrasi Umum sampai tanggal yang ditentukan maka Universitas Medan Area tidak akan memberikan Ijazah kepada wisudawan/i yang bersangkutan melalui Biro Administrasi Akademik.
