toga-01

Adapun ketentuan pengembalian toga sebagai berikut:

  1. Toga dikembalikan wisudawan/i Kepada Wakil Dekan Bid. Kemahasiswaan Paling lambat tanggal 06 Januari 2018.
  2. Pengembalian toga dari fakultas ke Biro Administrasi Umum paling lambat tanggal 06 Januari 2018, apabila lewat dari tanggal yang ditentukan maka wisudawan/i dikenakan denda sebesar Rp.5.000,- /Hari.
  3. Apabila sampai tanggal 15 Januari 2018 tidak dikembalikan, maka wisudawan/i wajib dikenakan biaya penggantian toga sebesar Rp.250.000,- serta denda sebagaimana tercantum pada point 2 diatas.
  4. Jika toga belum dikembalikan ke Biro Administrasi Umum sampai tanggal yang ditentukan maka Universitas Medan Area tidak akan memberikan Ijazah kepada wisudawan/i yang bersangkutan melalui Biro Administrasi Akademik.