Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang diselenggarakan di Universitas Medan Area (UMA) pada Jumat, 7 November 2025.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta dosen Fakultas Hukum UMA, Riswan Munthe. Turut hadir pula akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Medan serta perwakilan mahasiswa.

Data Kasus Tinggi, Sosialisasi Harus Diperkuat

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, LPSK menerima 12.041 permohonan dari berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi langkah penting untuk mendorong sistem perlindungan yang lebih komprehensif, responsif, dan kolaboratif di daerah.

“Masih ada kesenjangan besar antara tingginya angka tindak pidana dan rendahnya jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan. Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor,” ujarnya.

DPR Dorong Penguatan Kelembagaan LPSK

Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan rasa aman bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menekankan bahwa DPR RI mendorong penguatan kelembagaan LPSK, termasuk peningkatan kapasitas, anggaran, serta perluasan jejaring kerja sama di daerah.

“Perlindungan bagi saksi dan korban adalah bentuk nyata peran negara. DPR bersama LPSK berkomitmen memastikan layanan tersebut dapat diakses oleh seluruh warga, termasuk mereka yang berada jauh dari pusat pelayanan,” jelasnya.

Kasus Dominan di Sumatera Utara dan Akses Layanan yang Semakin Mudah

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan bahwa LPSK menerima 616 permohonan dari Sumatera Utara selama Januari–Oktober 2025. Kasus terbanyak di provinsi ini berasal dari tindak pidana pencucian uang (272 permohonan) serta kekerasan seksual terhadap anak (65 permohonan). Menurutnya, data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, namun jangkauan perlindungan masih perlu terus diperluas.

Masyarakat kini dapat mengakses layanan perlindungan melalui Perwakilan LPSK Medan, yang membawahi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Layanan dapat diperoleh dengan mendatangi kantor LPSK di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A Medan, gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, atau melalui layanan WhatsApp resmi LPSK di 0811-9008-4328.

“Kami berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi terkait peran, fungsi, dan mekanisme kerja LPSK di lingkungan masing-masing,” ungkap Sri Suparyati.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, hingga masyarakat, untuk memastikan setiap saksi dan korban tidak ragu melapor dan merasa aman dalam proses hukum.

Dorong Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Terpadu

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK berharap seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan elemen penting dari penegakan hukum yang adil, efektif, dan humanis. Upaya ini juga bagian dari penguatan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana agar dapat berjalan secara cepat, terintegrasi, dan menyeluruh.

Baca Selanjutnya: DISKUSI TENTANG PEMBENTUKAN HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI BIOLOGI – UMA